Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Rincianya


Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Ujian Sekolah Untuk jenjang SD MI SDLB SMP MTs SMPLB SMA MA SMALB PAKET A PAKET B Dan PAKET C TAHUN AJARAN 2019 / 2020. Hal tersebut di lakukan karena adanya wabah Covid 19 yang menghantui Negara Indonesia.

Oleh karena itu Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut :

Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

Menimbang : a. Bahwa Ujian Nasional dan Uji Kompetensi Keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242)

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 538)

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590)

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124)

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1728)

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 7 (1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut :

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.

c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Demikianlah informasi mengenai Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK Tahun 2020, Semoga bermanfaat untuk kita semua.

0 Response to "Tanggal Kelulusan SD SMP SMA SMK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Berikut Rincianya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel