Ruslan Buton Mengajukan Praperadilan, Polri : Itu Hak Tersangka

Mantan Komandan Eks Tiga Matra, Kapten TNI Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus membuat keonaran dengan membuat surat terbuka mendesak Presiden Joko Widodo mundur. Permohonan praperadilan diajukan oleh tim pengacara Ruslan Buton.

Salah satu kuasa hukum, Tonin Tachta Singarimbun, menyebut pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Ruslan Buton. Ia mengatakan permohonan praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan pada selasa (2/6/20)

"Sudah kita ajukan tadi praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor 62, tadi diajukan. Praperadilan terhadap penetapan tersangka," kata Tonin

Tonin menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ruslan dianggapnya sangat prematur. Karena menurutnya, Ruslan buton baru dilaporkan pada 22 Mei 2020 dan pada 26 Mei ia sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Jadi tidak sahnya begini, dia dilaporkan tanggal 22 Mei, tanggal 26 sudah jadi tersangka. Tanggal 22 (Mei), tanggal 23 Hari Sabtu, 24 (Minggu) Lebaran pertama, 25 (Mei) Lebaran kedua, 26 (Mei) tersangka, tercepat jadinya," katanya.

Dua hari setelah penetapan tersangka, tepatnya pada 28 Mei, Ruslan kemudian ditangkap. Menurutnya, seharusnya polisi melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Ruslan sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"Ini kan orang jadi tersangka mestinya di-BAP dulu, baru boleh, apalagi ini laporan bukan operasi polisi. Kalau operasi polisi lain. Kalau ini kan berdasarkan laporan, orang dia merasa mungkin merasa terhasut dengan perkataan Ruslan kan," tuturnya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka. Ia menambahkan proses penyidikan polisi terhadap Ruslan Buton akan diuji dalam praperadilan itu nantinya.

"Praperadilan itu hak daripada tersangka apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian proses penyidikan, nanti hakim (praperadilan) yang akan memutuskan" ujar argo

Perlu di ketahui, Ruslan Buton dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.

0 Response to "Ruslan Buton Mengajukan Praperadilan, Polri : Itu Hak Tersangka"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel