Cara Mudah Daftar Pembuatan Akta Kelahiran Anak Secara Online

Akta kelahiran merupakan suatu dokumen identitas autentik sekaligus bukti kewarganegaraan seseorang. Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan hingga berbagai jaminan sosial nantinya. Karenanya, tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran.


Akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Bahkan, hal tersebut sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".

 Di Indonesia kini pembuatan akta kelahiran semakin mudah dan praktis berkat karena pembuatanya bisa diproses secara online yang telah diterapkan sejak Juli 2018. Lalu, bagaimanakah prosedur pembuatan akta kelahiran online ini?  Untuk mendaftarkan permohonan pencatatan kelahiran secara online, kita perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

Semua dokumen ini harus difoto atau di-scan dari dokumen asli, bukan dokumen fotokopi. Pastikan semua dokumen ini telah berupa file JPG, JPEG, atau PNG dengan kualitas yang baik agar semua tulisan bisa terbaca degan jelas. Apabila ada dokumen yang berasal dari fotokopian, maka permohonan tidak akan diproses.

Setelah semua dokumen siap, kini saatnya mendaftar melalui online di website dinas dukcapil setempat, misalnya http://sip.pasuruankota.go.id untuk Kota Pasuruan. Oleh karena itu, Mama harus mengetahui terlebih dahulu ya, apa alamat website dinas dukcapil tempat kita tinggal.

Walau berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran cetak. Namun bila ingin mendapatkan akta kelahiran dalam bentuk cetak, kita dapat menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil.

Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan, kemudian pemohon akan menerima kutipan akta kelahiran bila semua berkas telah sesuai. Untuk membuat akta kelahiran online ini, kita tak perlu khawatir mengeluarkan biaya banyak. Semua proses ini tidak dipungut biaya alias gratis

 Jadi, bila ada pemungutan biaya terkait pembuatan akta kelahiran, baik cetak maupun online, hal tersebut adalah pungutan liar. Dan jika ada pungutan kita bisa melaporkannya ke siberpungli.id, disertai dengan bukti-bukti valid dan kronologi kejadiannya.

Akta kelahiran sangatlah penting dimiliki, terutama saat nanti anak akan masuk sekolah karena hampir semua sekolah mensyaratkan kepemilikan akta kelahiran untuk pencatatan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, daftarkan kelahiran si Kecil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Bila kelahiran anak telat didaftarkan melebihi 60 hari, ada  syarat tersendiri yang harus dipenuhi merujuk pada pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Yang perlu diingat, denda keterlambatan pengurusan dan prosedur pengurusan keterlambatan pembuatan akta kelahiran ini akan berbeda-beda, tergantung masing-masing daerah. Demikianlah cara mendaftar pembuatan akta kelahiran secara online.

Semoga bermanfaat.

0 Response to "Cara Mudah Daftar Pembuatan Akta Kelahiran Anak Secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel