Kabar Gembira, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Dimulai 1 Agustus 2020

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) menggelar program penghapusan denda dan bunga pajak (pemutihan) kendaraan bermotor. Pemutihan itu rencananya dimulai 1 Agustus 2020 dan berlangsung selama satu bulan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru.


"Pemutihan ini akan terus kita lakukan evaluasi setiap bulannya. Kalau memang masih ada potensi bayar lagi, tentu akan kita perpanjang. Tergantung dari situasinya nanti," ungkap Deru, Jumat (24/7/2020).

Deru menyampaikan, kebijakan tersebut diambil Pemprov Sumsel karena melihat kondisi ekonomi daerah yang merosot akibat Pandemi COVID-19. Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel agar segera menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan.

"Dalam situasi pandemi sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, kami memberikan pemutihan denda pajak," ujarnya.

Deru mengungkapkan, penghapusan tunggakan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan tidak terbatas. Mereka dapat langsung datang ke kantor Samsat saat pemutihan mulai diberlakukan.

"Baik satu tahun, dua tahun, tiga tahun atau seluruhnya, diberi keringanan denda. Baik yang terimbas COVID-19 maupun lalai atau lupa dan sebagainya, kita berikan keringanan," jelas dia.

Sementara itu di lain pihak, Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah saat ditemui mengungkapkan, penghapusan biaya bunga dan denda diberikan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak tanpa diberi batas.

Neng mengatakan siapapun yang sejak lama tidak melakukan pembayaran pajak, akan diakomodir pada pemutihan kali ini. Tidak hanya itu, pemutihan juga  akan diberikan  bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Semua kendaraan yang masih nama orang pertama akan balik nama tidak kena biaya. Biaya balik nama khusus kendaraan second," jelas dia.

Selain itu Neng juga menuturkan, pemutihan ini memang menjadi kewenangan Gubernur yang telah diatur dalam Undang-Undang pasal 107 ayat 3 nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pasal 73 Perda nomor 3.

"Masyarakat yang kendaraannya sudah mati pajak, contohnya lima tahun, mereka tidak akan dikenakan biaya denda. Hanya biaya pokok pajak saja yang nanti dibayarkan," jelas Neng.

Neng mengatakan, pembayaran pemutihan hanya berlaku Khusus di Samsat UPTB seluruh wilayah Sumsel, bukan di samsat keliling. Syaratnya pun tidak berbeda dengan pembayaran PKB biasa, masyarakat dapat membawa KTP, bukti pembayaran pajak sebelumnya, dan STNK.

"Sedangkan untuk balik nama cukup cek fisik dan KTP yang bersangkutan," tuturnya dia.

Neng mengatakan, realisasi PKB di Sumsel hingga Juni 2020 tercatat mencapai Rp460,85 miliar atau sekitar 45,78 persen dari target PKB tahun ini sebesar Rp985,15 miliar. Realisasi tersebut dari sektor PKB Roda Dua dan Roda Empat sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB Atas Air sebesar Rp62,65 juta.

"Selain untuk realisasi pajak kendaraan, pemutihan ini sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Target kami semua kendaraan yang menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini," pungkasnya.

0 Response to "Kabar Gembira, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Akan Dimulai 1 Agustus 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel