Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Sudah menjadi kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak STNK setiap tahunnya. Besaran pajak setiap kendaraan tentunya akan berbeda-beda. Hal tersebut karena disesuaikan dengan harga jual serta tahun produksinya.
Selain itu, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) juga dipengaruhi oleh pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang di miliki. Prosentase besaran pajak progresif di setiap daerah juga berbeda-beda.
Biaya PKB menjadi penentu utama besaran pajak kendaraan bermotor yang harus di bayar setiap tahunnya. Dimana Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan. Biaya tersebut akan terus turun setiap tahunnya dikarenakan penyusutan nilai jual kendaraan.
Selain pajak kendaraan bermotor (PKB) juga harus membayar biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas) dengan tarif Rp. 35 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk kendaraan roda empat pribadi : Rp. 143 Ribu.
Selain membayar PKB dan SWDKLLJ pemilik kendaraan bermotor juga wajib membayar biaya adminstrasi STNK. Untuk biayanya sendiri : Rp. 25 Ribu untuk kendaraan roda 2 dan 3. Lalu untuk kendaraan roda empat atau lebih besar : Rp. 50 Ribu.
Selanjutnya yang terakhir yang harus dibayar adalah biaya adminstrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikenakan setiap 5 tahun sekali. Adapun biaya TNKB untuk motor ataupun kendaraan beroda tiga adalah : Rp. 60 Ribu. Sedangkan biaya TNKB untuk mobil beroda empat atau lebih : Rp. 100 Ribu.
Untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor bisa melihatnya pada bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mengingat tarif PKB yang terus turun sesuai nilai jual kendaraan, maka tak menutup kemungkinan besaran pajak yang harus kita bayar sekarang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Oleh karena itulah kita harus melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor agar tidak kaget saat membayarnya. Ada beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan. Yang paling gampang adalah melakukan pengecekan secara online dan kita bisa dilakukan setiap saat. Untuk mengetahui seperti apa caranya, silahkan simak dibawah ini.
Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional.
Korlantas bekerjasama dengan Kemendagri dan Jasa Raharja untuk menghadirkan aplikasi “Samsat Online Nasional“. Aplikasi tersebut bisa diunduh di Google Play Store. Dari aplikasi ini juga bisa membayar pajak kendaraan secara online sekaligus mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.
Cara cek pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi tersebut juga sangat gampang. pertama perlu masuk ke menu pendaftaran lalu mengisikan NRKB atau Nomer Polisi kendaraan, Nomer KTP, Nomor Rangka, Nomer Ponsel, dan yang terakhir email.
Setelah semua kolom pendaftaran diisi, maka selanjutnya akan muncul besaran pajak kendaraan bermotor yang harus kita bayarkan dan bisa langsung membayar pajak lewat ATM ataupun e-Banking, karena nantinya akan diberikan kode pembayaran untuk meneruskan pembayaran pajak kendaraan.
Demikianlah cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Semoga bermanfaat
0 Response to "Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online"
Post a Comment