Cara Mudah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online

 Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara virtual atau online. Dengan dibukanya bayar pajak motor online tentunya akan lebih mudah lakukan dibanding pembayaran dengan cara manual. Pembayar tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat.


Selain itu kelebihan dari cara bayar pajak  online adalah waktu. Pembayar menjadi lebih mudah terhindar dari keterlambatan waktu pembayaran. Tidak perlu khawatir juga dengan STNK barunya. STNK baru akan tetap dikirim ke alamat sesuai dengan nama pada STNK tanpa biaya ongkos kirim.

Sebelum mempraktikkan pembayaran pajak secara online, kita harus memastikan dulu kalau pemilik STNK adalah pemilik yang sebenarnya. Karena jika STNK belum balik nama, pembayaran pajak motor online tidak bisa dilakukan. Lalu apa saja syarat untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online ? Berikut ulasanya

  1. STNK asli beserta fotokopi
  2. BPKB asli beserta fotokopi
  3. KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
  4. Apabila dikuasakan, dapat melampirkan surat kuasa disertakan materai serta KTP penerima kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Cara bayar pajak motor online ini menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional. 

  1. Sebelum melakukan pembayaran pajak motor, pembayar harus mendownload aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).
  2. Setelah aplikasi sudah terinstal di smartphone, klik mulai dan lakukan pendaftaran sesuai prosedur.
  3.  Pada sesi pendaftaran, isilah data sebenar-benarnya pada kolom yang tersedia. Nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Jika sudah langsung klik "lanjutkan".
  4. Pemrosesan data ini akan berlangsung selama satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai motor yang akan dibayarkan pajaknya. Selain itu, besaran pajakyang harus dibayarkan juga akan muncul secara otomatis.
  5. Jika sudah, maka akan muncul kode bayar. Kode ini akan berlaku selama 2 jam. Pembayaran yang tidak dilakukan selama 2 jam akan dianggap gagal dan harus mengulangnya lagi.
  6.  Pembayaran pajak motor online ini bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya. Biasanya pembayaran channel lain akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu rupiah.
  7. Jika pembayaran sudah berhasil dilakukan, pembayar akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
  8. Dengan metode pembayaran online, pembayar akan tetap mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK. Keduanya akan dikirimkan Samsat ke alamat pembayar sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Selain via online pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di berbagai gerai, yaitu :

  1. Kantor Samsat Induk
  2. Gerai Samsat
  3. Mobil Samsat Keliling
  4. Aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)

Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Aturan tersebut juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Sedangkan ayat 3 dalam peraturan itu, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Demikianlah cara mudah membayar pajak kendaraan secara online. Semoga bermanfaat

0 Response to "Cara Mudah Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel