Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Wanita Gunting Bendera Merah Putih Terancam 5 tahun penjara
Satreskrim Polres Sumedang menetapkan status tiga emak-emak yang melakukan aksi gunting bendera Merah Putih sebagai tersangka. Ketiga wanita tersebut masing-masing, berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30). Mereka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang. Mereka terancam 5 tahun penjara.
Atas perbuatanta tersebut ketiganya dikenakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Selain itu, penyebar lain yang mengunggah video di aplikasi TikTok juga segera ditelusuri Kepolisian, untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran UU ITE.
“Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, Kamis (17/9/2020).
Yanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga wanita tersebut memiliki peran yang berbeda berbeda. PN, diduga yang melakukan gunting bendera Merah Putih, sementara DYH perekam video dan AI membantu memegangi bendera.
Yanto menambahkan, Alasan ketiganya melakukan tindakan tersebut bukan lantaran kebencian mereka terhadap lambng negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melainkan masih seputar kekesalan terhadap anaknya.
“Jadi, sementara mungkin karena anaknya tapi kalau untuk motif lainnya masih didalami. Kenapa harus menggunting bendera? kami masih dalami,” ungkap dia.
Selain itu, Yanto mengatakan untuk yang mengunggah video aksi gunting bendera Merah Putih di TikTok di luar ketiga tersangkatersebut juga akan ditelusuri kemungkinan unsur pidananya.
“Ditelusuri sudah kita jadikan saksi dan nanti kemudian akan koordinasi dengan ahli ITE, masuk unsur ITE atau tidak. Inisialnya I,” tandasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan kejadian perusakan bendera Merah Putih tersebut. Dalam kejadian itu Polres Sumedang telah mengamankan tiga pelakunya. Kejadiannya pada tanggal 15 September 2020 pukul 14.00 berada di Kab. Sumedang.
0 Response to "Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Wanita Gunting Bendera Merah Putih Terancam 5 tahun penjara"
Post a Comment