Pemerintah Kembali Salurkan Dana Banpres Kepada 12 Juta Keluarga, Ini Persyaratanya
Pemerintah terus memberikan berbagai Bantuan Sosial. Salah satunya adalah Bantuan presiden atau Banpres produktif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan tersebut masih akan diberikan pemerintah hingga Desember akhir tahun 2020 ini. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini juga akan dicairkan pekan ini ke 12 juta pelaku UMKM.
“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers bersama KPK awal pekan lalu.
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT ini bisa daftar dengan melengkapi syarat dan datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa KTP dan sejumlah dokumen lain. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sementara itu untuk Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Untuk mendaftar bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Untuk pelaku UMKM yang sudah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan melalui SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah verifikasi akan dilakukan proses pencairan.
0 Response to "Pemerintah Kembali Salurkan Dana Banpres Kepada 12 Juta Keluarga, Ini Persyaratanya"
Post a Comment