Pendaftaran Banpres Rp2,4 juta Tahap Kedua Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua. Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM), bantuan tersebut diberikan untuk 3 juta pelaku UMKM dengan jumlah sebesar Rp2,4juta.


Program Banpres Produktif merupakan bantuan dana hibah dari pemerintah Menkop UKM yang memiliki usaha dan berlangsung di masa pandemi dengan besaran insentif Rp2,4 juta. Pencairan dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Pendaftaran program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tahap 2 sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 di masing-masing kabupaten/kota dan akan ditutup pada 25 November 2020. Berikut ini syarat mendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD

5. Tidak memiliki kredit di bank

6. Memiliki Saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta

7. Wajib memiliki Surat Keterangan USaha (SKU).

Untuk pendaftaran, pelaku UMKM dapat menghubungi atau menyurati dinas yang menangani Koperasi dan UMKM setempat untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.  Selanjutnya pihak dinas tersebut akan melakukan verifikasi dan pendaftaran langsung ke Kemenkop dan UKM.

Cara pendaftaran Banpres Produktif BLT UMKM saat ini juga bisa dilakukan secara offline dengan melalui Dinas Koperasi di masing-masing kabupaten/kota, atau bisa diusulkan ke:

1. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

2. Kementerian/lembaga

3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Ingat pendaftaran Banpres Produktif BLT UMKM akan ditutup pada 25 November 2020, segeralah mendaftar jika ingin menerima bantuan tersebut.

0 Response to "Pendaftaran Banpres Rp2,4 juta Tahap Kedua Kembali Dibuka, Ini Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel