Catat... Hubungi 5 Nomor Bantuan Ini Jika Ada Oknum Debt Collector Yang Berlaku Kasar

Debt collector atau biasa juga disebut dengan  'matel' alias mata elang karena selalu mengawasi kreditur yang macet pembayarannya. bahkan sampai saat ini pun terlihat masih sering  ditemukan oknum  yang melakukan  tindak kekerasan dalam penagihan.


Mungkin diantara kalian pernah jadi korban atau melihat langsung oknum debt collector yang berbuat kasar. Walaupun mereka punya wewenang untuk menagih kreditur yang menunggak pembayaran namun perbuatan mereka yang sampai main kasar itu tentu saja melanggar hukum.

Nah untuk berjaga jaga jika ada yang melihat, bertemu bahkan jadi korban debt collector kasar, bisa hubungi nomer atau lapor ke 5 lembaga ini:

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

  • Contact center BICARA
  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form 
  • Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
  • Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan debt collector nakal juga bisa melalui OJK.

  • Pengaduan tersebut bisa dilayangkan ke OJK melalui:Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WIB, kecuali hari libur)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang juga menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku kasar oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

  •  Call center: 021-7981858 atau 7971378
  •  Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09:00-15:00 WIB.
  • Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika ada intimidasi dan perlakuan kasar debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua. 

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga via telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector yang berbuat kasar juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Buatlah laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

0 Response to "Catat... Hubungi 5 Nomor Bantuan Ini Jika Ada Oknum Debt Collector Yang Berlaku Kasar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel