BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Siapkan Persyaratan Berikut Ini Untuk Mendaftar
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK memutuskan akan melanjutkan program pemberian BLT UMKM sampai tahun 2021. Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.
Kemenkop-UKM saat ini tengah mengajukan usulan Perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten
Menurut Teten, BLT UMKM diberikan sebagai bantuan modal usaha untuk para pemilik yang terdampak pandemi. Dimana nantinya, program BLT UMKM akan diberikan pada pemilik usaha mikro yang belum pernah menerima bantuan. BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan akan diberikan pada para pemilik usaha mikro. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan calon penerima bantuan tersebut
Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, dan mengisi formulir seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak. Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan. Sementara itu untuk penyaluran BLT UMKM ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Cara Mengecek Penerima BLT UMKM
Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Dan jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Jika anda masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan. Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dalam hal ini,pihak Bank sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya. Jika Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM. Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
PengambilanTidak Boleh Diwakilkan
Penerima BLT UMKM, saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang sendiri ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah. Saat melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus membawa sejumlah dokumen yang diperlukan. Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
0 Response to "BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Siapkan Persyaratan Berikut Ini Untuk Mendaftar"
Post a Comment