Pemerintah Putuskan Melanjutkan 6 Program Bansos Hingga 2021, Cek Di Sini Syaratnya

Pemerintah memutuskan akan melanjutkan 6 program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021. Hal ini dilakukan dalam upaya menormalisasikan kembali perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum usai. Bansos ini juga merupakan bentuk dari upaya pemerintah yang selalu hadir untuk masyarakat yang membutuhkan.


Berikut ini enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021:

1. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi. Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta per pekerja. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

3. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga. Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

4. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

5. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta. Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

0 Response to "Pemerintah Putuskan Melanjutkan 6 Program Bansos Hingga 2021, Cek Di Sini Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel