PT PLN Kembali Perpanjang Subsidi Listrik Hingga Tahun 2021, Begini Cara Mendapatkanya

 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memperpanjang subsidi listrik bagi masyarakat hingga tahun 2021. Subsidi listrik tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA. Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen.


Selain itu Pemerinytah juga sudah menetapkan Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak naik. Berikut rincian 13 pelanggan yang dimaksud :

1. R-1/ Tegangan Rendah (TR) berdaya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. R-1/ TR berdaya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. R-1/ TR berdaya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. R-2/ TR berdaya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

5. R-3/ TR berdaya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

6. B-2/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. B-3/ Tegangan Menengah (TM) berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. I-3/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. I-4/ Tegangan Tinggi (TT) berdaya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. P-1/ TR berdaya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

11. P-2/ TM berdaya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

12. P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

13. L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Menurutnya pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

"Meskipun terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan non subsidi," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya akhir pekan kemarin.

Berikut langkah mengklaim subsidi listrik yang sudah diberikan pemerintah.

Melalui situs www.pln.co.id

1. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id atau klik link ini

2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode Captcha lalu klik Cari.

5. Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan.

6. Token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.

Melalui WhatsApp

1. Buka aplikasi WhatsApp

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123

Dimulai dengan mengirimkan pesan berupa nomor ID pelanggan.

3. Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN agar mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.

Halo Electrizen

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19

Ketik 2 untuk Baca Meter Mandiri pemakaian listrik (pascabayar)

Hotline PLN (kode area) 123

4. Setelah menjawab dengan angka 1,PLN kemudian membalas agar memasukkan nomor ID pelanggan.

Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan pelanggan Bisnis dan Industri 450 VA.

Silakan masukan ID pelanggan/nomor meter Anda ya?

5. Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul.

6. Kini, token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.

0 Response to "PT PLN Kembali Perpanjang Subsidi Listrik Hingga Tahun 2021, Begini Cara Mendapatkanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel