Tak Perlu Datang Ke SatPas, Memperpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Dilakukan Via HP, Begini Caranya

Sejak pandemi Covid-19, Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat salah satunya layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Sekarang memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone atau hp.  


Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan Hp untuk mempepanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring. Sehingga memperpanjang masa berlaku SIM ini bisa dilakukan dari mana saja, tanpa perlu ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi  melalui layanan jarak jauh masyarakat bisa mengunduh aplikasinya melalui 'app store' atau 'play store'. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021. 

Berikut cara memperpanjang SIM secara online: 

- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

0 Response to "Tak Perlu Datang Ke SatPas, Memperpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Dilakukan Via HP, Begini Caranya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel