Pemerintah Kembali Gelar Pembebasan Denda Pajak Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dimana Saja? Cek Di Sini

Pemerintah kembali merilis penghapusan sanksi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kali ini kebijakan tersebut dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah. Dengan demikian pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda pajak yang dibebankan jika telat membayar pajak.  Hal tersebut dilakukan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi.


"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Johan Hadiyanto. 

Johan mengungkapkan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan, tidak hanya motor atau mobil saja. Menurutnya diberlakukannya kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pandemi corona yag masih berlanjut hingga saat ini.

"Tujuan kebijakan gubernur ini dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang telah memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," katanya lagi.

Kendati Pemprov Jateng memberlakukan keringanan untuk pembebasan denda keterlambatan pajak, namun kebijakan tersebut, imbuhnya tidak berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Selain itu pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat. Pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya. 

Tidak hanya di Jawa Tengah, wilayah lain yang memberlakukan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di Jawa Timur (Jatim). Tidak hanya penghapusan denda keterlambatan, Pemprov Jatim juga membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Adapun progam pemutihan tersebut berlaku hingga 24 Juni 2021.

Selain itu Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) atau diskon sebesar 15 persen untuk kendaraan roda 2 dan roda 3. Ada juga diskon 5 persen untuk roda 4 atau lebih bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo. 

Tidak hanya untuk memudahkan dan meringkankan wajib pajak dalam membayar pajak, kebijakan ini juga ditujukan untuk merangsang wajib pajak melakukan kewajibannya.

0 Response to "Pemerintah Kembali Gelar Pembebasan Denda Pajak Dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, Dimana Saja? Cek Di Sini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel