Bank Indonesia Rumuskan Pembuatan Mata Uang Digital Rupiah
Bank Indonesia (BI) saat ini tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan digunakan di masa depan dalam transaksi keuangan kedepan apabila dibutuhkan.Hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resminya, Senin (31/5/2021).
Bank Indonesia mengatakan dalam penerbitan Digital Rupiah tersebut BI sudah melakukan kajian atau asesmen Central Bank Digital Currency-Rupiah Digital guna melihat potensi dan manfaat uang digital meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.
"Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan baik sentral lain, termasuk lewat forum internasional guna pendalaman penerbitan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah," tulis BI dalam penjelasan resminya Senin (31/5/2021).
Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency yang nantinya akan diterbitkan dan di kendalikan oleh bank sentral dan akan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Digital Rupiah merupakan yang digital yang diterbitkan bank sentra sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya. Sementara untuk pasokanya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
"Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajibana penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Central bank digital currency-Digital Rupiah berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas.
0 Response to "Bank Indonesia Rumuskan Pembuatan Mata Uang Digital Rupiah"
Post a Comment