Hanya Modal KTP Dan KK Bantuan Pemerintah Langsung cair Begini Caranya

 Masa pandemi belum berakhir, Pemerintah masih menggelontorkan bantuan uang tunai Rp 1,2 juta merupakan BLT UMKM alias bantuan modal usaha yang disalurkan selama Covid-19 ini. Program diluncurkan untuk menambah modal usaha masyarakat sebagai upaya pemerintah dalam membangkitkan kembali perekonomian yang saat ini sedang memprihatinkan.


Melalui Program Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) Pemerintah memberikan 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro agar mereka tetap produktif di masa pandemi ini sehingga dapat membanty menggeliatkan perekonoman negara.

Program Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM)tahap 2 masih dibuka hingga akhir bulan Juni oleh Kementrian Koperasi dan UKM. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut

Sebelum daftar BPUM, pelaku usaha harus mengetahui syarat agar bisa lolos dan mendapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta di dalam artikel ini. Sebagai informasi, BPUM atau biasa disebut BLT UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan KK

2. Memiliki usaha mikro.

3. Bukan ASN, anggota TNI / Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.

4. Tidak mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.

5. Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berdagang) sebagai bukti kepemilikan usaha mikro.

Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM

1. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

2. Saat melakukan pendaftaran harap membawa dokumen atau berkas pendaftaran seperti KTP, KK dan NIB atau SKU.

3. Mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan identitas usaha yang disediakan.

4. Verifikasi dan validasi proses pengajuan BPUM atau BLT UMKM akan dilakukan dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.

5. Penentuan lolos atau tidaknya pendaftaran BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan Kementriam Koperasi dan UKM setelah melakukan proses verifikasi dan validasi data.

6. Pelaku usaha yang proses pendaftarannya diterima akan dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM dan mendapat pemberitahuan berupa pesan dari Dinas Koperasi dan UKM.

0 Response to "Hanya Modal KTP Dan KK Bantuan Pemerintah Langsung cair Begini Caranya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel