Masa Berlaku SIM Sekarang Lebih Lama, Begini Cara Memperpanjang SIM Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sekarang memiliki umur yang lebih lama. Ini semua berkat aturan baru yang ditetapkan pemerintah. Semenjak diluncurkan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sebelumnya Surat Izin Mengemudi SIM mempunyai masa berlaku lima tahun dari tanggal lahir pemohon. Sebagai contoh jika seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 5 April, kemudian bikin SIM pada tanggal 10 Agustus 2021maka masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 5 April 2026. Dengan demikian maka masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 4 bulan dari 5 tahun.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM. Jadi peraturan yang lama masa berlaku SIM ini sesuai tanggal lahir pemohon SIM itu sendiri.
Namun semenjak diresmikan Smart SIM sekarang masa berlaku SIM menjadi lebih lama karena tanggal kadaluwarsa SIM tidak mengikuti tanggal lahir pemotor lagi. Setelah ada peraturan baru masa berlaku SIM sekarang berdasarkan tanggal dibuatnya sampai genap 5 tahun.Jadi, masa berlaku Smart SIM dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Cara memperpanjang SIM Secara online
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM )kini masyarakat bisa melakukanya dengan tanpa keluar rumah. Hal tersebut karena sudah ada aplikasi perpanjangan SIM secara online.
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Kemudian, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Untuk proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.
10. Selanjutnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
0 Response to "Masa Berlaku SIM Sekarang Lebih Lama, Begini Cara Memperpanjang SIM Online"
Post a Comment