Pemerintah Kembali Gulirkan Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta Untuk 2 Bulan, Berikut Ini Syaratnya

Pemerintah kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan ini rencananya akan disalurkan selama dua bulan dan diberikan kepada setiap pekerja sebesar Rp 500.000 per bulan. 



Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pencairan bantuan tersebut akan diberikan sekaligus kepada para pekerja penerima subsidi sebesar satu juta rupiah. Dengan begitu batuan sebesar Rp 500.000 yang seharusnya dibagikan dua bulan akan di berikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

 "Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," kata  dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7/2021).

Ada beberapa syarat bagi pekerja yang dapat menerima subsidi gaji 1.000.000 tersebut diantaranya:

Bantuan hanya akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang pekerjaannya terdampak antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif.

Pekerja merupakan penerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.

Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Setelah data terverifikasi proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.

Pemerintah sendiri menargetkan bantuan ini mampu menyasar 8 juta pekerja. Untuk anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.

0 Response to "Pemerintah Kembali Gulirkan Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta Untuk 2 Bulan, Berikut Ini Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel