Pemerintah Kembali Tetapkan Harga Terbaru Minyak Goreng Murah Mulai 1 Februari 2021
Kementerian Perdagangan kembali memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Mulai pada 1 Februari 2022 harga minyak goreng curah curah ditetapkan menjadi Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium dipatok harga sebesar Rp 14.000 per liter.
Penetapan harga minyak goreng murah tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/1/2022). Ia berharap setelah ditetapkanya harga tersebut minyak goreng murah masih dapat ditemukan masyarakat di toko ritel.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya
Mentri Lutfi meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. Selain itu Mendag juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian minyak goreng dalam jumlah yang banyak.
"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," ungkap Mendag Lutfi.
Berbeda dengan harapan mendag, persediaan minyak goreng terutama yang berada di pasar ritel modern kini sudah mengalami kelangkaan. Hal tersebut disebabkan oleh tingginya serapan minyak goreng di masyarakat, yang tidak sesuai dengan ketersediaan minyak goreng yang dimiliki pemerintah.
Hal tersebut dikarenajkan target pemerintah untuk mengumpulkan 200 juta liter minyak goreng/bulan dari produsen minyak hanya terealisasi 10%. Realisasi pada bulan Januari 2021 pemerintah hanya berhasil mengumpulkan 20 juta liter minyak goreng.
Menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk menyetorkan 20% produksinya untuk pasar dalam negeri.
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan DPO (Domestic Price Obligation), sehingga modal produksi minyak goreng menjadi lebih murah. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng yang saat ini tengah terjadi di pasar masyarakat.
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menjelaskan ketika harga minyak goreng curah Rp11 ribu/liter harga CPO (crude palm oil) nya adalah Rp7-8 ribu/Kg. Sedangkan saat ini harga CPO saat ini adalah Rp15 ribu perkilogram, sehingga harga bahan baku yang tinggi tersebut membuat harga minyak goreng tinggi.
"Dan memang kita juga banyak mengekspor keluar negeri minyak goreng ini, untuk itu pemerintah menerbitkan dua kebijakan, pertama DMO bahwa produsen minyak goreng diwajibkan menyetor 20% produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri dan DPO, yaitu Pemerintah menetapkan harga CPO untuk modal produk minyak goreng itu kalau tidak salah Rp9.800/Kg," jelasnya
0 Response to "Pemerintah Kembali Tetapkan Harga Terbaru Minyak Goreng Murah Mulai 1 Februari 2021"
Post a Comment