Namanya DiCatut Untuk Mempromosikan PI Netwok Wamendag Akan Tempuh Jalur Hukum

 Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga akan menempuh jalur hokum terkait dengan pencatutan  namanya dalam  sebuah video yang mempromosikan entitas kripto, Pi Network. Ia mengaku tengah berkonsultasi dengan Kepala Biro Hukum Kemendag untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. 

"Ini sudah bertentangan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada unsur-unsur pidana yang bisa dipermasalahkan di sini," ucapnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 10 November 2022.

 Wamendag  mengungkapkan, sampai saat ini, aset kripto Pi Network belum terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jerry juga mengatakan bahwa dirinya belum pernah mengetahui atau berhubungan dengan pihak Pi Network.

 Menurut Jerry, ada pihak yang memanipulasi video, foto, atau suara seolah-olah dia memberikan pernyataan positif terhadap entitas coin Pi Netwok . Saat ini Kemendag sedang menganalisis pasal- pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh pembuat video tersebut.

 Selain itu, Kemendag sedang berupaya agar informasi itu tidak dikapitalisasi dan disebarkan secara meluas sampai menimbulkan kerugian masyarakat. Jerry memperingatkan kepada pembuat konten di media sosial atau media lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengutip pernyataan dari siapa pun.

 Selain itu Jerry juga mengimbau masyarakat juga perlu lebih teliti dalam memilah informasi yang bertebaran di media sosial. Menurut Jerry, kejadian pencatutan nama pejabat Kemendag maupun Bappebti sudah sering terjadi untuk seolah-olah melegitimasi atau meng-endorse produk yang sedang mereka promosikan.

 Sementara itu, Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan Pi Network merupakan kripto yang berbentuk currency atau mata uang. Sedangkan di Indonesia, kripto bukan merupakan mata uang melainkan komoditas. Sehingga, Pi Network tak terdaftar di Bappebti dan bersifat ilegal.

. "Untuk Pi Network ini, tentu akan kami tindak lanjuti seperti arahan Wamendag, yakni melaporkan kepada aparat penegak hukum," ucap Didid.

0 Response to "Namanya DiCatut Untuk Mempromosikan PI Netwok Wamendag Akan Tempuh Jalur Hukum "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel