PLN Tertibkan Pemakain Listrik, Ribuan Warga Sumsel Dikenakan Sanksi Denda

 PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) mencatat jumlah pelanggaran pemakaian listrik di Sumatera Selatan mencapai ribuan kasus per tahun. Hal tersebut di sampaikan oleh Manajer Komunikasi PT PLN WS2JB Sendy Rudianto.

Sendy mengatakan, ribuan pelanggaran itu didapat berdasarkan temuan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2PL) setiap unit wilayah yang tersebar di daerah setempat. Pelanggaran dilakukan dengan cara mengambil jaringan listrik tanpa melalui meteran.

“Hampir setiap harinya ada saja temuan (pelanggaran) itu di lapangan saat ini, apa lagi menyambung arus sehingga tak heran jumlahnya mencapai ribuan lebih per tahun di Sumsel ini ya,” ujarnya.

Akibat pelanggaran tersebut menyebabkan pihak PLN mengalami kerugian.  Dengan demikian   pelanggan yang melakukan pelanggaran tersebut harus dikenakan sanksi sebagai konsekuensi atas apa yang telah dilakukan mereka.

Adapun sanksi yang diberikan pihak PLN  berupa teguran administrasi hingga pengenaan denda dengan nilainya tergolong besar mencapai hingga  Rp1 miliar lebih per bulan sesuai daya listrik yang digunakan.

Setiap pelanggan yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum juga dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Tenaga Kelistrikan.

“Meski demikian sejauh ini fokus penindakan bukan mengejar pelaku, tapi dikenakan sanksi denda, seperti pelanggan wajib bayar denda dengan range Rp10 juta bahkan ada yang Rp1 miliar lebih per bulan,” ujarnya, 

Sendy  memastikan, tidak ada satupun pelanggaran atau masyarakat yang lepas dari pengawasan PLN, sebab pihaknya mempunyai sistem monitoring pelayanan digital maupun peninjauan lapangan yang dilakukan tim P2PL.

Dengan kejadian ini masyarakat diharapkan untuk dapat menaati peraturan  jangan lakukan pelanggaran karena sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat lantaran dapat memicu hubungan arus pendek yang bisa menyebabkan kebakaran.

0 Response to "PLN Tertibkan Pemakain Listrik, Ribuan Warga Sumsel Dikenakan Sanksi Denda"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel